ikhtisar

Pada 24 Februari 2025, pemerintah secara resmi meluncurkan dana abadi yang bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“Danantara”). Regulasi dasar pendirian Danantara adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (“UU No. 1/2025”) yang disahkan pada 24 Februari 2025.

Danantara merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola investasi nasional untuk mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Dipercaya bahwa Danantara akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 8%. Lembaga baru ini juga diharapkan dapat memainkan peran penting dalam mengkonsolidasikan badan usaha milik negara (“BUMN”) serta mengoptimalkan dividen dan investasi. Danantara akan fokus pada pengelolaan dana investasi berupa sovereign wealth fund yang akan digunakan untuk pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta investasi strategis di sektor vital seperti energi terbarukan, teknologi, dan industri lainnya. Selain itu, Danantara juga dianggap sebagai super holding BUMN yang merupakan solusi strategis dan efisien dalam mengoptimalkan BUMN melalui investasi dividen perusahaan-perusahaan tersebut di industri jangka panjang.

Total nilai aset yang akan dikelola oleh Danantara sekitar USD 900 miliar, yang lebih besar dari aset yang dikelola oleh Temasek Singapura dan Khazanah Malaysia. Untuk tahap awal, USD 20 miliar akan disuntikkan ke Danantara yang diperoleh dari efisiensi belanja pemerintah. BUMN yang akan dimasukkan dalam pengelolaan Danantara, antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., MIND ID (Mining Industry Indonesia). Selain BUMN di atas, ada BUMN lain yang juga akan berada di bawah pengelolaan Danantara.

Investment Holding dan Operational Holding

Di bawah Pasal 3AB UU No. 1/2025, Danantara dan Menteri BUMN akan membentuk investment holding yang bertugas untuk mengelola investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi, dan melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Menteri BUMN atau Danantara. Negara Republik Indonesia akan memiliki 1% (satu persen) saham Seri A dengan hak istimewa melalui Kementerian BUMN dan Danantara akan memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada investment holding tersebut.

Selanjutnya, menurut Pasal 3AK UU No. 1/2025, Danantara dan Menteri BUMN akan membentuk operational holding yang bertugas untuk melaksanakan manajemen operasional BUMN, dan melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Menteri BUMN atau Danantara. Sama seperti investment holding, Negara Republik Indonesia akan memiliki 1% (satu persen) saham Seri A dengan hak istimewa melalui Kementerian BUMN dan Danantara akan memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada operational holding.

Organisasi

Berdasarkan Pasal 3M UU No. 1/2025, organ Danantara terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana. Dewan pengawas bertugas untuk mengawasi pengelolaan Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana, sementara badan pelaksana bertugas untuk menyelenggarakan manajemen operasional Danantara. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, badan pelaksana dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) komite, yaitu: komite investasi dan komite manajemen risiko. Komite-komite ini wajib memberikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana.

Selain organ di atas, Presiden akan membentuk dewan penasihat yang bertugas memberikan masukan dan saran kepada badan pelaksana.

Tantangan

Tantangan utama bagi Danantara adalah memperoleh kepercayaan publik untuk meyakinkan mereka bahwa lembaga baru ini akan memberikan manfaat dan nilai yang signifikan bagi rakyat Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Danantara akan mengelola dana investasi yang sangat besar yang rentan terhadap penyalahgunaan dana dan korupsi. Oleh karena itu, dewan pengawas akan memainkan peran penting dalam mengawasi implementasi investasi oleh badan pelaksana. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berhak mengaudit pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Danantara.

Selain itu, pemerintah harus meyakinkan publik tentang komitmen mereka untuk mencegah penyalahgunaan dana dan korupsi dengan cara: (i) menunjuk individu profesional dan kompeten sebagai anggota badan pelaksana dan dewan pengawas; dan (ii) memastikan bahwa anggota badan pelaksana dan dewan pengawas bebas dari intervensi politik.

Selain itu, penting bagi badan pelaksana Danantara untuk menjelaskan kepada publik, secara rinci, tentang rencana dan strategi mereka dalam mengelola dana dan aset BUMN. Juga, mereka perlu meyakinkan publik melalui: (i) penerapan tata kelola perusahaan yang baik; dan (ii) penerapan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan hal di atas, masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah Danantara akan gagal atau sukses. Sepertinya publik harus memberi waktu kepada tim manajemen Danantara untuk menjalankan tugas mereka dan membuktikan kinerja mereka dalam mengelola aset dan dividen BUMN secara tepat sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 1/2025.

Pos Berikutnya

The advocates team members have had comprehensive and extensive experiences in areas of law for more than 25 years.

Contact