
Pada tanggal 17 Oktober 2022, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) disahkan oleh pemerintah. Sebelum pengesahan tersebut, ketentuan mengenai perlindungan data pribadi tersebar dalam sejumlah undang-undang dan peraturan yang menyebabkan ketidaksesuaian dan inkonsistensi dalam definisi dan ruang lingkup data pribadi. Oleh karena itu, pengesahan UU PDP menjadi dasar...
