Kewenangan Kepala Kecamatan dalam Mencabut Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Pribadi: Antara Legalitas dan Keadilan

Abstrak

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kepala kecamatan sebagai kepala daerah yang sebelumnya bersifat atribusi kini menjadi delegasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas kewenangan kepala kecamatan dalam mencabut hak atas tanah untuk kepentingan pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas kewenangan kepala kecamatan dalam mencabut hak atas tanah untuk kepentingan pribadi belum terpenuhi. Hal ini karena tidak ada satupun klausul yang menyatakan bahwa kepala kecamatan dapat menandatangani dokumen pencabutan hak atas tanah setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kini kewenangan kepala kecamatan sebagai kepala daerah berubah dari atribusi menjadi delegasi. Oleh karena itu, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kecamatan terkait lokasi tanah yang dimaksud tidak dapat digunakan sebagai syarat formal untuk pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, akta pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan pribadi seharusnya dibuat oleh Notaris. Akta otentik memberikan kepastian hukum lebih sehingga menciptakan keadilan bagi pihak yang melepaskan hak/ pemilik serta bagi pemohon yang akan datang. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Kecamatan Cileungsi dinyatakan tidak sah/ batal demi hukum.

Referensi

  1. Agung, A M Afdal Batara, et al, “Legal Analysis Of The Official Issuing Land Deeds And Notary In A Different Position Of Place”, Unram Law Review, 1. No.2 (2017): 195–211. https://doi.org/10.29303/ulrev.v1i2.18

  2. Alekseeva, Nadezhda, Syrykh, E., Panchenko, V., Vlasenko, V., & Makarchuk, I. “The Application of Classification of Land Disputes in Judicial Practice”, 498 (2020): 228–232. DOI: https://doi.org/10.2991/assehr.k.201205.040

  3. Batubara, Hirsan, Luis, R., Vincen, v., & Sitompul, A. “Legality Camat And Lurah In Publishing Land Administration In Medan City”, Legalpreneur Journal, 2. No.2 (2024): 188–196. DOI: https://doi.org/10.46576/lpj.v2i2.4292

  4. Danial, et al. “Standardization Of Work Agreement Between Indonesian Fisheries Crew And Foreign Companies”, Transactions on Maritime Science. Split, Croatia, 13 No.2 (2019), 1–26. DOI: https://doi.org/10.7225/toms.v13.n02.w09

  5. Dey, Ian. “Qualitative Data Analysis: A User-Friendly Guide for Social Scientists, Qualitative Data Analysis: A User-Friendly Guide for Social Scientists, (2003): 1-300. DOI: https://doi.org/10.4324/9780203412497

  6. Humphreys, S.C., “Public and Private Interests in Classical Athens’, The Family, Women and Death, May 2015 (2023), 22–32. DOI: https://doi.org/10.4324/9781003454823-2

  7. Jaya et al. “Southeast Asian Nations (ASEAN) in Protecting Migrant Fishers In Southeast Asia Against Modern Slavery”, Malaysian Journal of Syariah and Law, 13 No.1 (2025). 291-313. DOI: https://mjsl.usim.edu.my/index.php/jurnalm

Pos Sebelumnya
Pos Berikutnya

The advocates team members have had comprehensive and extensive experiences in areas of law for more than 25 years.

Contact