Tim kami handal dalam menangani berbagai masalah hukum
Tim kami
Tim Advokat dari AMT-Advocates merupakan pengacara berpengalaman yang handal di bidangnya. Hal ini demi memberikan pendampingan hukum terbaik dan profesional, serta menjaga kepercayaan yang diberikan klien. Adapun Tim Advokat kami terdiri dari :

Arham M. Tamin
Merupakan pendiri AMT-Advocates yang berpengalaman sebagai advokat dan konsultan hukum selama lebih dari dua puluh tahun. Arham adalah sarjana hukum dari Universitas Trisakti dan anggota dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI). Sebelum mendirikan AMT-Advocates, Arham bergabung dengan beberapa firma hukum yang fokus pada penanganan perkara litigasi / non litigasi dan bidang hukum korporasi.

Lanna Fadilla Citra
Menyandang gelar doktor hukum dari Universitas Trisakti dan sebagai anggota PERADI, Citra telah berkiprah sebagai seorang advokat dan konsultan hukum selama lima belas tahun. Selama kariernya, ia banyak berperan dalam menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata.

Yakobus Eko Adrianto
Merupakan lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Trisakti dan anggota dari PERADI. Sebagai advokat, Yakobus berpengalaman lebih dari dua puluh tahun dalam penanganan berbagai permasalahan hukum khususnya litigasi baik hukum pidana maupun perdata serta hukum keluarga, hukum perburuhan dan hak atas kekayaan intelektual.

Rico J. Tambunan
Memegang gelar sarjana hukum Universitas Trisakti, Rico juga merupakan lulusan dari Royal Melbourne Institute Technology, Australia dengan Diploma of Business Management dan merupakan magister hukum dari Universitas Gajah Mada. Pengalamannya sebagai in house legal counsel dalam beberapa perusahaan dengan reputasi yang baik memperkaya pengalamannya sebagai advokat dan konsultan hukum yang memiliki wawasan komersial.

Verly Chiranto
Merupakan sarjana hukum lulusan Universitas Trisakti dan menyandang master degree in law dari Faculty of Law University of New South Wales, Sydney, Australia. Selama lebih dari dua puluh tahun praktek dalam bidang hukum, Verly memiliki berbagai pengalaman yang saling mendukung dalam karirnya, yaitu sebagai advokat dan konsultan hukum juga sebagai in house legal counsel dalam perusahaan-perusahaan multinasional.

Kurnia Adi Trimulyarto
Adi merupakan sarjana hukum lulusan dari Universitas Trisakti dan anggota PERADI, yang memiliki keahlian dalam penanganan perkara litigasi maupun non litigasi baik hukum pidana maupun perdata dengan pengalaman lebih dari dua puluh tahun. Bidang hukum yang ditangani antara lain hukum keluarga, hak atas kekayaan intelektual, hukum perusahaan, pertanahan dan tindak pidana korupsi.

Harry Suharto
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan anggota PERADI, sebagai advokat junior yang bergabung di AMT-Advocates, Harry menangani berbagai perkara terkait sengketa bisnis, pertanahan, perselisihan perburuhan, hukum waris dan keluarga juga penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.
Bagaimana kami bekerja
Cara kami membantu Anda untuk menyesaikan dan memberikan solusi terbaik dalam masalah hukum

Konsultasi
Kami akan berdiskusi dengan klien tentang permasalahan yang dihadapi. Dengan data dan dokumen pendukung dari klien, kami akan menganalisa permasalahan tersebut dari sisi hukum.

Strategi
Setelah klien dan AMT-Advocates sepakat, tim kami akan memberikan arahan, solusi dan strategi yang paling sesuai untuk permasalahan klien.

Action
Tim AMT- Advocates akan bertindak sesuai dengan strategi yang disepakati dengan klien, baik memberikan advis secara tertulis maupun bertindak di dalam atau di luar pengadilan, maupun melalu tindakan-tindakan lainnya.